Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nomor B.700/2/INP/2023 TAHUN 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nomor B.700/2/INP/2023 TAHUN 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Berkenaan dengan kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan setiap tahun, maka dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2023 melalui Aplikasi elhkpn dimulai pada tanggal 01 Januari s.d 31 Maret 2024 dan memperhatikan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pasal 7 Ayat 4 Huruf i ” TPP tidak diberikan kepada : pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara”.

 

Artikel Terkait